Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur
perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan
kebahagian didalamnya.[1]
Lebih
lanjut Hans Kelsen dalam teorinya mengemukakan bahwa, keadilan sebagai pertimbangan nilai yang
bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa
suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian
sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat
hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti
kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang
manakah yang patut diutamakan. Hal ini dapat dijawab dengan menggunakan
pengetahuan rasional, yang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh
faktor-faktor emosional dan oleh sebab itu bersifat subjektif.[2]
Sebagai
aliran positivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal
dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari
penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai
doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu
keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang
lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari
penalaran manusia atau kehendak Tuhan.[3]
Dua hal
lagi teori keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen : pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional.
Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu
kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik
kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai
melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan
mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi
menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan.[4]
Kedua,
konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh
dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian “Keadilan”
bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah “adil” jika ia bena-benar
diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika
diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa.[5]
Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional
bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan nasional dapat dijadikan
sebagai payung hukum (law unbrella) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki
daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut.[6]
Anda membutuhkan bantuan pembuatan Skripsi-Tesis-Disertasi
Hukum
hubungi : SMS/WA.089603164926.
[1] Hans Kelsen, General Theory of Law and
State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011,
hal. 7.
[2] Ibid
[3] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar