Berangkat dari pemikiran yang menjadi issue para pencari
keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai
persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau
suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan diterimanya
dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil
dan sebaliknya hukum itu tidak adil.[1]
Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai
keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan
dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu.
Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung
dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.[2]
*).Menerima jasa pembuatan skripsi hukum, anda bisa hubungi di sini. Atau SMS/WA.089603164926 .
[1] A.Hamid S.
Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu
Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius,
2007.
[2]Carl Joachim
Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004, hal 239.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar