Sebarkanlah walau satu ayat...!!!

Firman Allah SWT :
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (al-Mujaadilah: 11), dan, “Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.”
(‘Thaahaa: 114).

Jasa Disertasi-Tesis-Skripsi Hukum SMS/WA.089603621907.

Selasa, 13 Januari 2015

Jasa Pembuatan Skripsi Hukum



Bagi anda mahasiswa jurusan hukum pidana atau hukum perdata yang memasuki masa akhir perkuliahan, sudah barang tentu dihadapkan pada kewajiban untuk menyusun skripsi hukum. Namun terkadang waktu luang untuk memulai menyusun skripsi hampir dibilang tidak ada karena kesibukan rutinitas sehari-hari. Oleh sebab itu, solusinya adalah menggunakan jasa pembuatan skripsi hukum yang tentunya bertanggung jawab terhadap penyelesaian skripsinya sampai selesai siap sidang.

Sehubungan dengan hal di atas, kami menawarkan bantuan jasa pembuatan skripsi hukum untuk anda, baik hukum pidana maupun hukum perdata, normatif maupun studi kasus. Ketentuan menggunakan jasa pembuatan skripsi hukum dari kami disampaikan sebagai berikut :
  1. Skripsi hukum yang dibuat original bukan plagiat
  2. Bagi yang belum punya judul skripsi hukum dibantu dibuatkan beberapa judul untuk diajukan
  3. Proses pembuatan skripsi dilakukan secara bertahap bab per bab mengikuti proses bimbingan skripsi, mulai dari proposal penelitian, bab 1 sampai dengan bab 5
  4. Penulisan skripsi berpedoman pada pedoman standar penulisan skripsi hukum masing-masing kampus
  5. Estimasi waktu pengerjaan mulai dari pengajuan judul. proposal (Bab 1) hingga selesai sekitar 1-3 bulan
  6. Proses pengerjaan skripsi hukum dapat juga dibuat sekaligus jika diminta dengan proses revisi-revisi belakangan
  7. Tata cara pembayaran jasa pembuatan skripsi hukum dilakukan via transfer
  8. Rahasia dijamin.
  9. Penguasaan isi materi skripsi tetap berpulang kepada masing-masing yang bersangkutan.
BIAYA :
  1. Jasa Skripsi hukum Rp.- (dari awal termasuk revisi-revisi sapai acc siap sidang)
  2. Jasa Tesis hukum Rp. - (dari awal termasuk revisi-revisi sapai acc siap sidang)
  3. Jasa Disertasi Hukum Rp. - (dari awal termasuk revisi-revisi sapai acc siap sidang)
  4. Cara pembayaran fleksibel sesuai kesepakatan. 
Semua file skripsi hukum termasuk revisi-revisi dikirim via email. Dan bagi yang berdomisili terjangkau dengan alamat kami dipersilahkan untuk datang langsung tatap muka bila ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Sebagai bahan pertimbangan, jasa pembuatan skripsi hukum sudah dilakukan sejak tahun 2001 dengan mahasiswa yang dibantu berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Bagi anda yang ingin meminta bantuan dalam proses penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum, silahkan hubungi kami via telp/sms/WA di 089603621907..

Krisna
Jl. Raya Serang-Jakarta KM.13
Sentul Kragilan
Serang - Banten

Sabtu, 10 Januari 2015

Teori Keadilan Hans Kelsen

Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya.[1]
Lebih lanjut Hans Kelsen dalam teorinya mengemukakan bahwa, keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini dapat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, yang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dan oleh sebab itu bersifat subjektif.[2]
Sebagai aliran positivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan.[3]
Dua hal lagi teori keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen : pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan.[4]
Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian “Keadilan” bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah “adil” jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa.[5] Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum (law unbrella) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut.[6]

Anda membutuhkan bantuan pembuatan Skripsi-Tesis-Disertasi Hukum 
hubungi : SMS/WA.089603164926.



[1]     Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011, hal. 7.
[2]     Ibid
[3]     Ibid.
[4]    Ibid, hal. 16.
[5]    Ibid.
[6]     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan

Rabu, 07 Januari 2015

Teori Keadilan



Berangkat dari pemikiran yang menjadi issue para pencari keadilan terhadap problema yang paling sering menjadi diskursus adalah mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan sebaliknya hukum itu tidak adil.[1]
Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.[2]


*).Menerima jasa pembuatan skripsi hukum, anda bisa hubungi di sini. Atau SMS/WA.089603164926 .

[1] A.Hamid S. Attamimi, Dikembangkan oleh Maria Farida Indrati S, dari Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2007.
[2]Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan  Nusamedia, 2004, hal 239.